banner 728x250

Fatwa ICJ Israel Gaza Permudah Bantuan Kemanusiaan

Fatwa ICJ Israel Gaza 2025, RI sambut baik bantuan kemanusiaan
Menlu Sugiono menegaskan Indonesia menolak segala bentuk Relokasi warga Gaza.

Jakarta – Pemerintah Indonesia menyambut baik fatwa Mahkamah Internasional (ICJ) yang mewajibkan Israel mempermudah bantuan kemanusiaan ke Gaza pada 22 Oktober 2025. Fatwa ini menegaskan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Palestina, termasuk makanan, air, dan obat-obatan. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI sebut keputusan ini langkah penting untuk atasi krisis kemanusiaan di Gaza, di mana lebih dari 42.000 jiwa tewas sejak Oktober 2023. Baca artikel Gaza terkini untuk update lebih lanjut.

Fatwa ICJ ini muncul dari permintaan Majelis Umum PBB pada Desember 2024, meminta pendapat konsultatif soal kewajiban Israel terhadap lembaga PBB seperti UNRWA. Hakim ICJ Yuji Iwasawa nyatakan, Israel harus fasilitasi bantuan UN tanpa hambatan. Oleh karena itu, Indonesia dorong implementasi segera melalui forum PBB.

Kewajiban Israel: Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Gaza

ICJ tekankan Israel bertanggung jawab penuhi kebutuhan dasar warga Gaza sebagai kekuatan pendudukan. Pengadilan tolak tuduhan Israel bahwa UNRWA terinfiltrasi Hamas, sebab bukti tidak cukup. Selanjutnya, ICJ ingatkan larangan gunakan kelaparan sebagai senjata perang. Lebih dari 360 orang, termasuk 130 anak, tewas kelaparan sejak Januari 2025, menurut Al Jazeera.

Indonesia, melalui Menlu Sugiono, sebut fatwa ini kemenangan hukum internasional. Namun, Israel tolak fatwa ini sebagai “politik” dan tolak kerjasama UNRWA. Dengan demikian, Indonesia ajak negara Global South tekan implementasi.

Respons Internasional: Dukungan untuk Fatwa ICJ

AS tolak peran Hamas dan UNRWA di Gaza, meski ICJ bela UNRWA. Menteri Luar AS Marco Rubio sebut UNRWA “cabang Hamas”, tapi ICJ bantah tuduhan itu. Norwegia dukung fatwa, sebut Israel wajib fasilitasi bantuan UN. Selain itu, PBB ingatkan situasi Gaza “kritis” dengan korban massal. Baca laporan PBB Gaza untuk data lengkap.

Indonesia, sebagai anggota PBB, tekankan fatwa ini wajib dilaksanakan. Meskipun demikian, tantangan logistik bantuan tetap ada. Oleh karena itu, RI dorong kontribusi lebih dari negara-negara Islam.

Dampak Fatwa: Harapan Kemanusiaan di Gaza

Fatwa ICJ beri harapan baru untuk bantuan Gaza, tapi tidak mengikat. Israel blokade total bantuan Maret-Mei 2025, tuduh Hamas curi pasokan. Namun, ICJ sebut Gaza Humanitarian Foundation Israel tidak cukup atasi krisis. Dengan demikian, fatwa ini dorong tekanan global.

Indonesia kirim bantuan tambahan Rp50 miliar ke Gaza melalui UNRWA. Wakil Menlu Wibisono sebut, “Kami dukung fatwa ICJ sepenuhnya.” Selanjutnya, RI ajak ASEAN diskusikan isu ini.

Apakah fatwa ICJ ubah situasi Gaza? Komitmen internasional jadi kunci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *